JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku telah menerima ratusan usulan pemekaran daerah atau daerah otonomi baru (DOB). Namun, usulan itu tak serta-merta dikabulkan lantaran mempertimbangkan kondisi fiskal negara.
Hal itu diungkapkan Wamendagri Bima Arya saat rapat kerja (raker) bersama Komite I DPD RI di ruang rapat Sriwijaya, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024).
"Pembahasan tentang DOB banyak usulan ya, kami sendiri sudah ada 377 ya dan usulan untuk, 337 ya begitu ya," terang Bima Arya.
Dari data yang dipaparkan, usulan DOB itu meliputi 42 pemekaran provinsi, 248 kabupaten, 36 kota, 6 daerah istimewa dan 5 otonomi khusus. Bila dijumlahkan, setidaknya ada 337 usulan pemekaran daerah di Indonesia.
Kendati demikian, Bima menyampaikan bahwa usulan itu tak langsung dikabulkan. Ia berkata bahwa usulan itu tengah dicermati secara matang oleh Pemerintah.
"Perlu pertimbangan yang matang dan kehati-hatian untuk membuka moratorium itu, hal ini terkait dengan fiskal negara, kondisi kapasitas fiskal kita, kemampuan perencanaannya seperti apa, pendanaan seperti apa. Jadi harus melibatkan banyak pihak lah kira-kira begitu," terang Bima.
Bila moratorium dicabut, Bima menyampaikan, Pemerinta telah sepakat untuk melakukan pemekaran daerah secara terbatas. Ia juga menegaskan bahwa pemekaran dilakukan terhadap daerah yang sifatnya strategis nasional.