Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sesuai UU KIA, Puan Minta Fasilitas Daycare Wajib Ada di Perkantoran

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 13 Desember 2024 |21:54 WIB
Sesuai UU KIA, Puan Minta Fasilitas Daycare Wajib Ada di Perkantoran
Ketua DPR RI Puan Maharani (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti imbauan Pemerintah yang meminta perkantoran menyediakan fasilitas penitipan anak (daycare) untuk pegawainya. Puan mengatakan, tempat bekerja memang memiliki kewajiban menyediakan daycare sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA).

"Penyediaan fasilitas penitipan anak atau daycare di perkantoran sebenarnya memang bersifat wajib sesuai aturan dalam UU KIA yang merupakan inisiatif DPR,” kata Puan Maharani dalam keterangannya, Jumat (13/12/2024).

Sebelumnya, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Dukbangga)/Kepala BKKBN Wihaji meminta penyediaan daycare atau penitipan anak yang berkualitas di kantor atau lembaga. Sebagai upaya pemberian layanan pengasuhan anak usia dini yang berkualitas, Kemendukbangga pun memperkenalkan program pengasuhan di tempat penitipan anak/daycare Taman Asuh Anak (Tamasya) dan Gerakan Ayah Teladan (GATE).

Salah satu hal yang disoroti dari penyediaan daycare ini adalah sebagai fasilitas penunjang bagi orangtua bekerja yang kesulitan menitipkan anaknya. Puan menyebut, persoalan tersebut sudah lama menjadi perhatian DPR sehingga turut disertakan dalam UU KIA yang telah disahkan DPR beberapa waktu lalu.

“Sebagai ibu bekerja saya sangat mengerti masalah yang dihadapi orangtua. Karena kondisi setiap keluarga berbeda-beda, tidak semua orangtua bekerja bisa dalam kondisi menitipkan anak di rumah kepada keluarganya atau pengasuh,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Oleh karenanya, DPR melalui UU KIA mencoba menghadirkan solusi bagi orangtua bekerja terutama untuk perempuan sebagai ibu. UU KIA sendiri menjadi sebuah beleid yang menegaskan bahwa tumbuh kembang anak merupakan tanggung jawab kolektif, bukan hanya ibu semata.

“UU KIA memastikan semua pihak terlibat dalam proses tumbuh kembang anak demi melahirkan generasi Indonesia unggulan,” jelas Puan.

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement