Selain itu, Sahata juga diduga merekayasa kegiatan keagenan PT MBS. Kemudian, membayarkan komisi agen kepada PT MBS seolah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas oenutupan asuransi uang dilakukan PT Jasindo S. Parman, Jasindo Pemuda, Jasindo Semarang, dan Jasindo Makassar sejak tahun 2017-2020.
"Padahal, penutupan asuransi tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Mitra Bina Selaras," ujar jaksa.
Jaksa menuturkan, Sahata dan Toras sudah berteman sejak bersekolah di Tarutung, Sumatera Utara. Pada awal 2016, Sahata bertemu dengan Toras. Sahata lalu mengajak Toras yang merupakan Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Karya, untuk memberikan dana talangan.
Pengembalian dana talangan itu dijanjikan akan diserahkan bersama keuntungannya melalui komisi agen. Untuk itu, Sahata meminta kepada Toras agar bersedia menjadi agen PT Jasindo. Namun Toras tak langsung menyetujuinya, ia masih pikir-pikir.
Singkat cerita, pada Januari 2017, Sahata kembali menawarkan Toras, yang dilanjutkan dengan pertemuan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.