JAKARTA - Mantan Direktur Operasi Ritel PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Sahata Lumban Tobing serta pemilik PT Mitra Bina Selaras (MBS), Toras Satorduga Panggabean didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp38 miliar.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK saat membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/12/2024).
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp38.212.103.222,97," kata Jaksa.
JPU menjelaskan, Sahata dan Toras melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan Ari Prabowo selaku Kepala Kantor PT Jasindo cabang S Parman Jakarta tahun 2017-2019, Heru Wibowo selaku Kepala Kantor PT Jasindo cabang S Parman Jakarta tahun 2019-2020.
Kemudian, Jerry Robert Hattu selaku Kepala Kantor PT Jasindo cabang Pemuda Jakarta tahun 2016-2018, Mochamad Fauzi Ridwan selaku Kepala Kantor PT Jasindo cabang Pemuda Jakarta tahun 2018-2020, Yoki Tri Yuni Putra selaku Kepala Kantor PT Jasindo cabang Semarang tahun 2016-2018 dan selaku Kepala kantor PT Jasindo cabang Makassar pada tahun 2018-2019, Umam Tauvik selaku Kepala Kantor PT Jasindo cabang Semarang tahun 2018-2021.
Sahata diduga telah menunjuk PT MBS yang tidak terdaftar dalam perusahaan asuransi resmi berdasarkan OJK untuk menjadi mitra PT Jasindo.