Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hukuman Gazalba Saleh Diperberat Jadi 12 Tahun, Ini Tanggapan KPK

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 27 Desember 2024 |16:36 WIB
Hukuman Gazalba Saleh Diperberat Jadi 12 Tahun, Ini Tanggapan KPK
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menjadi 12 tahun penjara. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto berharap, pemberatan hukuman tersebut menjadi efek jera bagi pelaku korupsi. 

Bukan hanya itu, Tessa juga berharap hal tersebut bisa dijadikan pembelajaran bagi penyelenggara negara agar tidak melakukan praktik rasuah. 

"KPK berharap, putusan tersebut memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, sekaligus pembelajaran bagi publik, sehingga praktik-praktik korupsi khususnya dalam proses pengakan hukum tidak kembali terjadi," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Jumat (27/12/2024). 

Tesaa pun mengapresiasi putusan tersebut. Menurutnya, hal itu menjadi bukti lembaga peradilan dalam memberangus tindak pidana korupsi dengan hukuman yang tinggi. 

"Putusan tersebut menunjukkan komitmen lembaga peradilan untuk memberantas praktik-praktik korupsi pengurusan perkara dalam proses penegakan hukum," ujarnya. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement