Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soroti Hukuman Harvey Moeis, Prabowo: Kalau Sudah Jelas Melanggar, Vonis Jangan Terlalu Ringan Lah!

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 30 Desember 2024 |16:15 WIB
Soroti Hukuman Harvey Moeis, Prabowo: Kalau Sudah Jelas Melanggar, Vonis Jangan Terlalu Ringan Lah!
Prabowo Subianto
A
A
A

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyoroti adanya kasus dugaan korupsi yang hanya mendapatkan vonis beberapa tahun. Prabowo menyebut Halim memberi vonis terlalu ringan.

Kasus tersebut diduga yakni Harvey Moeis terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah karena dianggap terlalu ringan. Harvey divonis 6,5 tahun padahal dirinya merugikan negara hampir Rp 300 Triliun.

"Dan saya mohon ya kalau sudah jelas jelas melanggar jelas mengakibatkan triliun ya semua unsur lah. Terutama juga hakim-hakim vonisnya jangan terlalu ringan lah," kata Prabowo dalam Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Senin (30/12/2024).

Prabowo menekankan bahwa rakyat paham dengan putusan-putusan kasus korupsi apalagi vonis yang dianggap terlalu ringan.

"Nanti dibilangin Prabowo gak ngerti hukum. Tapi rakyat tuh ngerti rakyat di pinggir jalan ngerti ngerampok triliunan eh ratusan triliun vonisnya sekian tahun," kata Prabowo.

Karena ringannya vonis yang diberikan, Prabowo beranggapan nantinya terpidana akan menerima berbagai fasilitas mewah. Dirinya pun mengingatkan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto agar hal tersebut tidak terjadi.

"Nanti jangan-jangan dipenjara pakai AC punya kulkas pakai tv. Tolong menteri pemasyarakatan yah," jelasnya.

 

Prabowo pun bersyukur Kejaksaan Agung melakukan banding atas vonis kasus yang diduga menjerat Harvey Moeis.

"Jaksa agung naik banding gak? Naik banding ya, naik banding," katanya.

Bahkan Prabowo berharap hakim dapat memberikan vonis puluhan tahun. "Vonisnya ya 50 tahun kira-kira gitu," kata Prabowo.

Sekadar informasi, hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Harvey Moeis. Vonis itu, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun.

Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman penjara akan ditambah dua tahun.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement