Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengemudi Mobil yang Pulang Dugem Tabrak Satu Keluarga Ditetapkan Tersangka

Indra Yosse , Jurnalis-Jum'at, 03 Januari 2025 |00:12 WIB
Pengemudi Mobil yang Pulang Dugem Tabrak Satu Keluarga Ditetapkan Tersangka
Pengemudi mobil Toyota Calya, Antony Romansyah (Foto: Indra Yosserizal/Okezone)
A
A
A

PEKANBARU - Pengemudi mobil Toyota Calya, Antony Romansyah yang menabrak satu keluarga hingga tewas ditetapkan tersangka. Ia langsung ditahan di Polresta Pekanbaru, Riau. 

Tersangka yang terkonfirmasi positif mengonsumsi narkoba itu terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Antoni ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Satlantas Polresta Pekanbaru.

Sementara dua temannya, Lidiya Putri dan Deni masih dalam pemeriksaan polisi. Peristiwa tragis itu terjadi saat Antony bersama temannya itu mengendarai mobil Calya usai dari tempat hiburan malam atau dugem merayakan malam tahun baru.

Kemudian, menabrak pengendara sepeda motor di Jalan Hantuah Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, para Rabu 1 Januari 2025 pagi. Pengendara sepeda motor Anton Sujarwo meninggal dunia di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru. Sedangkan istrinya, Afrianti dan anaknya Aditia berumur 10 tahun tewas di tempat kejadian.

Kapolresta Pekanbaru, Jeki Rahmat Mustika mengatakan, Antony bersama dua temannya berangkat dari Palembang menuju Kota Pekanbaru. Sebelum berangkat, ketiganya mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dengan alasan agar tidak mengantuk selama dalam perjalanan.

Setiba di Pekanbaru, ketiganya menginap di sebuah hotel dan sempat singgah di tempat hiburan malam merayakan malam tahun baru. "Kemudian, pada Rabu pagi mereka hendak pergi ke Batam, namun mobil yang dikendarai Antony menabrak satu keluarga yang mengendarai sepeda motor," katanya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement