Sementara Antony meminta maaf kepada pihak keluarga korban atas kecelakaan maut tersebut. Ia mengaku memakai narkoba karena untuk menghilangkan rasa kantuk dan menyesali perbuatannya.
Dalam pengaruh alkohol dan narkoba, tersangka diketahui mengendarai mobil dengan kecepatan 80 kilometer ke atas. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 331 dan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.
(Arief Setyadi )