Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengemudi Mobil yang Pulang Dugem Tabrak Satu Keluarga Ditetapkan Tersangka

Indra Yosse , Jurnalis-Jum'at, 03 Januari 2025 |00:12 WIB
Pengemudi Mobil yang Pulang Dugem Tabrak Satu Keluarga Ditetapkan Tersangka
Pengemudi mobil Toyota Calya, Antony Romansyah (Foto: Indra Yosserizal/Okezone)
A
A
A

Sementara Antony meminta maaf kepada pihak keluarga korban atas kecelakaan maut tersebut. Ia mengaku memakai narkoba karena untuk menghilangkan rasa kantuk dan menyesali perbuatannya.

Dalam pengaruh alkohol dan narkoba, tersangka diketahui mengendarai mobil dengan kecepatan 80 kilometer ke atas. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 331 dan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.


 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement