Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Pelaku Tawuran di Bekasi yang Bacok hingga Lindas Korban

Ade Suhardi , Jurnalis-Senin, 06 Januari 2025 |15:28 WIB
 Polisi Tangkap Pelaku Tawuran di Bekasi yang Bacok hingga Lindas Korban
Polisi Tangkap Pelaku Tawuran di Bekasi yang Bacok hingga Lindas Korban. Foto: Dok IST.
A
A
A

Dari tangan pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga bilah sajam jenis celurit berukuran besar. Para pelaku mengaku mendapatkan celurit tersebut dengan cara membeli di toko-toko penjualan alat perkakas.

Akibat perbuatannya para pelaku terancam dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Sebelumnya diberitakan, tawuran antarkelompok remaja pecah di Jalan Raya Mangun Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Jumat (3/1/2024). Peristiwa itu menyebabkan satu orang mengalami luka-luka.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement