Dari tangan pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga bilah sajam jenis celurit berukuran besar. Para pelaku mengaku mendapatkan celurit tersebut dengan cara membeli di toko-toko penjualan alat perkakas.
Akibat perbuatannya para pelaku terancam dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Sebelumnya diberitakan, tawuran antarkelompok remaja pecah di Jalan Raya Mangun Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Jumat (3/1/2024). Peristiwa itu menyebabkan satu orang mengalami luka-luka.
(Puteranegara Batubara)