Diketahui, pemufakatan jahat untuk vonis bebas Ronald Tannur dilakukan oleh pengacaranya, Lisa Rachmat, bersama ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Meirizka Widjaja memberikan uang sebanyak Rp1,5 miliar untuk mengurus perkara pembebasan sang anak, yang telah menganiaya kekasihnya hingga tewas.
"Keperluan pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, atas permintaan Tersangka LR, Tersangka MW dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai Agustus 2024 menyerahkan uang kepada tersangka LR sebesar kurang lebih Rp1,5 miliar," ucapnya.
(Awaludin)