"Rencana sabu tersebut akan diedarkan nantinya di wilayah Jabodetabek," tambahnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau paling singkat 6 tahun penjara.
Sementara itu, dari total barang bukti yang diamankan dapat menyelamatkan sekitar 250.000 jiwa dalam penyalahgunaan sabu.
(Puteranegara Batubara)