"Rencana sabu tersebut akan diedarkan nantinya di wilayah Jabodetabek," tambahnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau paling singkat 6 tahun penjara.
Sementara itu, dari total barang bukti yang diamankan dapat menyelamatkan sekitar 250.000 jiwa dalam penyalahgunaan sabu.
(Puteranegara Batubara)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.