Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengedar Sabu Rp7 Miliar di Bogor Cengar-cengir Saat Ditangkap Polisi

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Jum'at, 10 Januari 2025 |15:58 WIB
Pengedar Sabu Rp7 Miliar di Bogor Cengar-cengir Saat Ditangkap Polisi
Pengedar Narkoba Cengar-cengir Saat Ditangkap. Foto: Okezone/Putra.
A
A
A

"Rencana sabu tersebut akan diedarkan nantinya di wilayah Jabodetabek," tambahnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau paling singkat 6 tahun penjara.

Sementara itu, dari total barang bukti yang diamankan dapat menyelamatkan sekitar 250.000 jiwa dalam penyalahgunaan sabu. 

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement