Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengedar Sabu Rp7 Miliar di Bogor Cengar-cengir Saat Ditangkap Polisi

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Jum'at, 10 Januari 2025 |15:58 WIB
Pengedar Sabu Rp7 Miliar di Bogor Cengar-cengir Saat Ditangkap Polisi
Pengedar Narkoba Cengar-cengir Saat Ditangkap. Foto: Okezone/Putra.
A
A
A

BOGOR - Satnarkoba Polres Bogor menangkap dua tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 6,9 kilogram. Total nilai dari barang haram tersebut mencapai Rp7 miliar.

Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan kedua tersangka itu masing-masing berinisial CMP (34) dan RS (33). Kasus ini bermula dari adanya laporan warga bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu di wilayah Babakan Madang pada Minggu 5 Januari 2025.

"Dilakukan pendalaman dan penyelidikan hasilnya personel mengetahui keberadaan pelaku," kata Adhimas kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).

Dalam jumpa pers yang digelar, kedua tersangka ditampilkan. Saat dihadirkan, dua pengedar itu tertangkap kamera tampak terlihat cengar-cengir. Meskipun, mereka telah resmi mengenakan baju tahanan. 

Polisi sendiri menangkap kedua tersangka itu di Kota Depok. Untuk pelaku CMP ditemukan barang haram sabu seberat 6,9 kilogram. Lalu, saat menciduk tersangka RS, aparat menyita barang bukti sabu 6,04 gram.

"Hasil pemeriksaan, jadi di bulan Desember para pelaku mendapatkan perintah dari seseorang yang berinisial G dan saat ini statusnya masih DPO kita lakukan pengembangan dan pengejaran," jelasnya.

Dari pengakuan kedua tersangka, mereka mendapatkan upah setiap 1 kilogram sabu adalah sebesar Rp10 juta. Dimana, angka tersebut nantinya dibagi sama rata oleh kedua tersangka.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement