Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasutri Tersangka Pesta Seks Tukar Pasangan Kelola Website dengan 17 Ribu Member

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 10 Januari 2025 |18:18 WIB
Pasutri Tersangka Pesta Seks Tukar Pasangan Kelola Website dengan 17 Ribu Member
Kasus Pornografi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menangkap pasangan suami istri berinisial IG (39) dan KS (39) terkait kasus pesta seks dengan tukar pasangan yang digelar di Jakarta hingga Bali. Polisi menyebutkan, pasutri tersebut juga mengelola situs seks fengan jumlah member mencapai 17 ribu orang.

“Terhadap situs ini, di dalamnya terdapat 17.732 member yang sudah ikut serta di dalam komunitas pesta seks ini,” kata Kasubdit 4 Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon kepada wartawan Jumat (10/1/2025).

Di tempat yang sama, Dirsiber Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto Pasaribu menuturkan, para peserta yang ingin bergabung di website Swxxx.com itu tidak dipungut biaya. 

“Masuk sebagai member gratis, hanya dengan catatan, ini situs dipakai untuk sarana pertemuan dengan model bertukar pasangan,” ujar dia.

 

Dia pun menambahkan, kegiatan tersebut sudah berlangsung selama satu tahun dan digelar 10 kali di wilayah Jakarta dan Bali yang juga melibatkan WNA.

“Untuk keterlibatan warga negara asing dari beberapa video yang sudah kami temukan ada. Cuman posisinya sedang kami mencari melalui data face recognition. Jadi melalui data wajah yang sedang kami kembangkan saat ini,” pungkasnya.

Kini pasangan suami istri tersebut telah dilakukan penahanan dan disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 4 jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement