Ditanyakan mengenai keterangan pihak Polresta Yogyakarta yang membantah adanya penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Darso, Antoni justru bertanya balik.
“Kan mereka (berseragam) sempat datang ke kami, memberikan uang damai atau uang duka lah istilahnya karena saat itu kan memang sedang berduka, menyampaikan permintaan maaf. Nah permintaan maaf itu kan (pasti) ada sebab,” kata Antoni.
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyebut pasca-pelaporan ke Polda Jateng terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Darso, pihaknya telah memeriksa 10 saksi..
“Terlapornya belum (kami mintai keterangan),” kata Kombes Dwi di lokasi ekshumasi.
Diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng melakukan ekshumasi alias bongkar makam Darso sebagai rangkaian penyelidikan. Darso adalah warga Purwosari, Mijen, Kota Semarang, yang tewas pada September 2024 lalu, yang diduga dianiaya anggota Polresta Yogyakarta.
Saat laporan ke Polda Jateng, istri korban yakni Poniyem didampingi kuasa hukum menceritakan korban diduga dianiaya oknum polisi pada 21 September 2024 di wilayah Mijen, Kota Semarang. Korban sempat dirawat di rumah sakit, 5 hari kemudian korban meninggal dunia.
Korban, oleh pihak keluarga, diakui punya riwayat sakit jantung dan sudah pasang ring. Sementara, pihak Polresta Yogyakarta pada keterangan resminya menyebutkan tidak ada penganiayaan yang terjadi. Korban disebutkan mengeluh sakit jantung, sempat dibawa ke RS Permata Medika Ngaliyan. Keterangan itu ditandatangani Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma, 11 Januari 2025.
(Angkasa Yudhistira)