Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Didemosi 8 Tahun Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Personel Polres Jakpus Ajukan Banding

Riana Rizkia , Jurnalis-Selasa, 14 Januari 2025 |14:08 WIB
Didemosi 8 Tahun Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Personel Polres Jakpus Ajukan Banding
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi. Foto: Dok Humas Polri.
A
A
A

Keduanya anggota yang terbukti terlibat dalam pemerasan itu juga dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 30 hari.

Adapun HK dan JA dijerat Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Juncto pasal 5 ayat (1) huruf b dan pasal 5 ayat (1) huruf c dan pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

(Puteranegara Batubara)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement