JAKARTA - Dua polisi Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) Brigadir Hendy Kurniawan, dan Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, Iptu Jemi Ardianto mengajukan banding atas putusan demosi delapan tahun yang dijatuhkan kepada mereka.
Adapun putusan demosi itu diberikan setelah keduanya menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), dan terbukti turut terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia.
"(Putusan) sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama delapan tahun ditempatkan di luar fungsi penegakan hukum (reserse)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).
"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," sambungnya.
Selain didemosi, keduanya diberikan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Mereka juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidap KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri.
"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Erdi.
Keduanya anggota yang terbukti terlibat dalam pemerasan itu juga dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 30 hari.
Adapun HK dan JA dijerat Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Juncto pasal 5 ayat (1) huruf b dan pasal 5 ayat (1) huruf c dan pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
(Puteranegara Batubara)