JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali digelar terkait pemerasan di acara DWP 2024. Namun untuk dua anggota polisi berinisial Kompol JN dan AKP F agenda dilaksanakan di Polda Metro Jaya, bukan Mabes Polri.
"Sidang di Polda Metro Jaya, atas nama Kompol JN dan AKP F," kata Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam saat dikonfirmasi, Jumat (10/1/2025).
Anam menjelaskan, alasan sidang etik digelar di Polda Metro Jaya, adalah karena kedua pelanggar tersebut merupakan anggota Polri pada level di bawah Polda Metro Jaya.
"Infonya karena terduganya bukan dari Polda, namun level bawahnya. Nanti akan di PMJ semua yang level di bawah Polda. Namun, tetap asistensi Mabes," kata Anam.
Bila melihat daftar 34 anggota yang dimutasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Kompol JN adalah mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol, Jamalinus Laba Pandapotan Nababan.
Sedangkan, AKP F adalah mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Fauzan. Keduanya dimutasi Yanma Polda Metro Jaya, dalam rangka pemeriksaan.