Dari laporan awal, menurut Andi, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SD dan RA sebagai pelaku. Keduanya diamankan di kediamannya masing-masing.
"Yang pertama ditangkap yaitu tersangka SD masih di daerah Warunggunung sekitar pukul 09.00 WIB, sementara RA ditangkap di Desa Girimukti, Cimarga sekitar pukul 01.30 WIB," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1) undang undang darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 15 tahun dan/atau denda sebanyak Rp3 miliar.
(Awaludin)