JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua unit mobil mewah milik Direktur Utama (Dirut) PT Duta Sugar Internasional (DSI) Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT). Dia merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebutkan, penyitaan tersebut dilakukan dari rumah tersangka HAT pada Selasa (21/1/2025) kemarin.
“Benar penyidik melakukan penyitaan terhadap dua unit mobil tersangka HAT,” kata Harli Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/1/2025).
Dia menambahkan, penyitaan dilakukan dari rumah tersangka HAT di Jakarta.
“Disita dari rumahnya di Jakarta,” jelas dia.
Dari foto yang diterima, kedua mobil mewah yang disita itu adalah Mercedes-Benz C300 dengan pelat nomor B-1019-OQ dan Chery Omoda 4 dengan pelat nomor B-1749-SNR.