Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

ICC Umumkan Surat Penangkapan Dua Pemimpin Taliban

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 24 Januari 2025 |13:57 WIB
ICC Umumkan Surat Penangkapan Dua Pemimpin Taliban
Foto: Reuters.
A
A
A

DEN HAAG — Kepala jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengumumkan pada Kamis, (23/1/2025) bahwa ia telah meminta surat perintah penangkapan untuk dua pejabat tinggi Taliban Afghanistan atas penindasan terhadap perempuan.

Dalam sebuah surat pernyataan, Karim Khan mengatakan bahwa ia meminta hakim untuk menyetujui surat perintah penangkapan untuk pemimpin tertinggi kelompok tersebut, Hibatullah Akhunzada, dan kepala Mahkamah Agung Afghanistan, Abdul Hakim Haqqani. Surat tersebut menuduh kedua pria tersebut melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan karena penganiayaan berbasis gender.

“Aplikasi ini mengakui bahwa perempuan dan anak perempuan Afghanistan serta komunitas LGBTQI+ menghadapi penganiayaan yang belum pernah terjadi sebelumnya, tidak bermoral, dan terus-menerus oleh Taliban,” kata Khan, sebagaimana dilansir Associated Press, Jumat, (24/1/2025).

Sejak mereka mengambil alih kembali kendali negara tersebut pada 2021, Taliban telah melarang perempuan untuk bekerja, mengakses sebagian besar ruang publik, dan mendapatkan pendidikan di atas kelas enam. Tahun lalu, Akhundzada melarang bangunan memiliki jendela yang menghadap ke tempat-tempat di mana seorang perempuan mungkin duduk atau berdiri.

Tak seorang pun dari pemerintah Taliban yang bersedia memberikan komentar.

Kelompok hak asasi manusia memuji langkah ICC terhadap kepemimpinan Taliban.

"Pelanggaran sistematis mereka terhadap hak-hak perempuan dan anak perempuan, termasuk larangan pendidikan, dan penindasan terhadap mereka yang menyuarakan hak-hak perempuan, telah meningkat dengan impunitas penuh. Tanpa adanya keadilan yang terlihat di Afghanistan, permintaan surat perintah tersebut menawarkan jalur penting menuju akuntabilitas," kata Liz Evenson, direktur keadilan internasional di Human Rights Watch, dalam sebuah pernyataan.

Ini adalah pertama kalinya dalam sejarah pengadilan bahwa serangan terhadap komunitas LGBTQ+ dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement