Saksi-saksi yang dihadirkan, kata Dedi, juga tidak ada yang bisa menyatakan bahwa mereka melihat secara langsung peristiwa tersebut.
Ketua LSM BASMI DPD Lampung Tengah, Abdul Razak mengatakan, upaya membela diri yang disampaikan terdakwa merupakan haknya dan harus dihargai. Namun, pihaknya meyakini jika sebuah perkara sudah masuk ke pengadilan tentunya sudah ada bukti yang cukup kuat.
Oleh karena itu dia berharap Majelis Hakim memutuskan perkara bernomor 227/Pid.Sus/2024/PN Met tersebut dengan objektivitas, berdasarkan fakta-fakta persidangan dan hati nurani.
"Jika seorang terdakwa memiliki latar belakang pendidikan hukum yang tinggi, dan juga seorang tenaga medis, maka seharusnya dia paham benar tentang hukum dan etika profesinya," tutupnya.
(Fahmi Firdaus )