Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terdakwa Bantah Tuduhan di Sidang Lanjutan Kecelakaan Lalu Lintas di Lampung

Patricia Leonard , Jurnalis-Jum'at, 24 Januari 2025 |21:47 WIB
Terdakwa Bantah Tuduhan di Sidang Lanjutan Kecelakaan Lalu Lintas di Lampung
Terdakwa Bantah Tuduhan di Sidang Lanjutan Kecelakaan Lalu Lintas di Lampung
A
A
A

Saksi-saksi yang dihadirkan, kata Dedi, juga tidak ada yang bisa menyatakan bahwa mereka melihat secara langsung peristiwa tersebut.

Ketua LSM BASMI DPD Lampung Tengah, Abdul Razak mengatakan, upaya membela diri yang disampaikan terdakwa merupakan haknya dan harus dihargai. Namun, pihaknya meyakini jika sebuah perkara sudah masuk ke pengadilan tentunya sudah ada bukti yang cukup kuat.

Oleh karena itu dia berharap Majelis Hakim memutuskan perkara bernomor 227/Pid.Sus/2024/PN Met tersebut dengan objektivitas, berdasarkan fakta-fakta persidangan dan hati nurani.

"Jika seorang terdakwa memiliki latar belakang pendidikan hukum yang tinggi, dan juga seorang tenaga medis, maka seharusnya dia paham benar tentang hukum dan etika profesinya," tutupnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement