JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala BPJN Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah. Klarifikasi ini terkait beberapa aset yang tidak tercantum dalam LHKPN-nya.
"Hari ini sedang diklasifikasi di Gedung Merah Putih KPK," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat dihubungi Kamis (30/1/2025).
Tidak diketahui kapan Dedy tiba di kantor Lembaga Antirasuah untuk diklarifikasi. Pahala menyebutkan, proses tersebut masih berlangsung.
Diberitakan sebelumnya, KPK menganalisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat (Kalbar), Dedy Mandarsyah.
LHKPN Dedy menjadi sorotan usai viralnya video penganiayaan mahasiswa koas yang diduga melibatkan anaknya, Lady Aurelia Pramesti.
Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya menganalisis terkait keabsahan hingga kemungkinan adanya harta yang belum dicantumkan dalam LHKPN Dedy.
"Dalam proses pemeriksaan tersebut, diantaranya dilakukan analisis terkait kebenaran atas harta atau aset yang dilaporkan, serta aset atau harta lain yang diduga belum dilaporkan yang membutuhkan data pendukung dari pihak eksternal," kata Budi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (17/12/2024).