JAKARTA - Anggota DPRD Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Brando Susanto mempertanyakan keputusan pemerintah menunda pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno. Sebelumnya, keduanya akan dilantik pada tanggal 7 Februari 2025.
Brando mengutip Perpres No.80/2024 pelantikan kepala daerah 2024/2025, yang harusnya tidak ada alasan menunda Pelantikan Gubernur Daerah Khusus Jakarta hasil Pilkada Serentak 2024, di tanggal 7 Februari 2025.
“Alasan yang membolehkan terjadi penundaan pelantikan 7 Februari 2025, hanya bila terjadi perselisihan di MK, dan bila terjadi dua putaran serta bila ada force majeur, musibah atau bencana keadaan memaksa,”ujarnya, Sabtu (1/2//2025).
“Tidak ada dari ketiga unsur ini yang terpenuhi dalam case pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta,”lanjutnya.
Selain itu, keputusan pelantikan kepala daerah yang diundur dan belum jelas tanggalnya bakal menimbulkan masalah. Karena berdampak pada pengelolaan APBD Rp91 Triliun untuk pembangunan Jakarta sehingga merugikan masyarakat secara luas.
"Karena yang kita lihat, masyarakat menantikan kepastian kapan dilantiknya kepala daerah terpilih dan jika mengandalkan Pj seringkali memunculkan ketidakpuasan cukup tinggi dari masyarakat," ujar Brando.
"Apalagi Pj ini kan tidak dipilih oleh rakyat. Mereka duduk dengan wewenang yang didapat tidak melalui mekanisme demokratis. Sedangkan kewenangan gubernur dan wagub definitif tentu lebih powerfull karena didukung mayoritas masyarakat Jakarta dibandingkan Pj gubernur," tegas Brando.