Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aniaya Kekasih hingga Tewas di Tangsel, Pratu TS Terancam Dipecat Tidak Hormat

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 03 Februari 2025 |14:51 WIB
Aniaya Kekasih hingga Tewas di Tangsel, Pratu TS Terancam Dipecat Tidak Hormat
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Oknum anggota TNI berpangkat Pratu TS tega menganiaya kekasihnya berinisial N hingga tewas di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Kini, ia terancam di berhentikan secara tidak hormat (PTDH).

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menuturkan, Pratu TS yang telah ditetapkan sebagai tersangka disangkakan Pasal 338 junctl 351 Ayat 3 KUHPM dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Tersangka dikenakan pasal 338 juncto 351 ayat 3 KUHPM,” kata Wahyu kepada wartawan di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

Selain pasal pembunuhan, Pratu TS juga disangkakan Pasal 86 KUHPM lantaran meninggalkan satuannya tanpa izin. Wahyu menyebut, Pratu TS terancam di PTDH.

“Sama dia kena juga meninggalkan dinasnya itu untuk tidak hadir tanpa izinnya itu pasal 86 KUHPM. Pasti (PTDH), kalau udah seperti ini itu pasti sanksinya berat,” jelas dia.

Sebagai informasi, saat ini Pratu TS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan hingga tewasnya korban N. Korban diketahui merupakan kekasihnya.

Kronologi Penemuan Mayat Korban

Sebelumnya, kematian korban diketahui setelah pihak TNI menangkap Pratu TS yang desersi atau tidak hadir di dalam satuan tanpa alasan yang jelas.

“Memang benar ada oknum anggota TNI AD dari kesatuan Yonif 318 satuan Kostrad yang melakukan tindakan tidak hadir tanpa izin (Disersi) dari Satuan mulai tanggal 19 Januari 2025,” ucap Deki pada Jumat (31/1/2025).

Deki menerangkan, dari kesatuan Pratu TS melakukan pencarian. Hingga akhirnya, Pratu TS ditangkap di daerah Medang.

Selanjutnya, Pratu TS kemudian diperiksa oleh kesatuannya. Dalam pemeriksaan itu diketahui bahwa TS telah melakukan penganiayaan hingga menewaskan korban N.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement