Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Penembakan Bos Rental, Sertu Akbar Punya Senpi Karena Jadi ADC Pangkolinlamil

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 10 Februari 2025 |14:40 WIB
Kasus Penembakan Bos Rental, Sertu Akbar Punya Senpi Karena Jadi ADC Pangkolinlamil
Sertu Akbar Punya Senpi Karena Jadi ADC Pangkolinlamil (Foto : Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Sertu Akbar Adli menjadi terdakwa pembunuhan atas tindakaan peristiwa penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman pada 2 Januari 2025. Akbar ternyata dibekali senjata api lantaran merupakan aide-de-camp (ADC) dari Panglima Komando Lintas Laut Militer (Pangkolilanmil), Laksamana Muda TNI Hudiarto Krisno.

Hal itu terungkap saat Oditur Militer Maroy Chk Gori Rambe membacakan dakwaan terhadap tiga tersangka dari prajurit TNI AL. Sidang itu digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025).

"Bahwa terdakwa 2 (Akbar Adli) memiliki senjata api adalah karena terdakwa 2 merupakan ADC Pangkolilanmil," kata Gori Rambe.

Adapun senjata yang dibawa oleh Sertu Akbar merupakan senjata organis Kopaskan dengan jenis Arex Zero 2 dengan nomor senjata A 27258. Amunisi yang terdakwa bon berjumlah sepuluh butir amunisi tajam.

"Senjata pegangan terdakwa 2 tersebut memiliki surat ijin senjata penugasan nomor SIS/P/354/XII/2024 tanggal 4 Desember 2024," tuturnya.

Dalam sidang itu juga diungkap senjata Sertu Akbar ini pada akhirnya digunakan oleh Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo untuk menembak. Penembakan ini belakangan menewaskan Ilyas Abdurahman selaku bos rental mobil.

Sebagai informasi, Tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman (48) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/2). Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana dan atau penadahan.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement