Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Penembakan Bos Rental, Sertu Akbar Punya Senpi Karena Jadi ADC Pangkolinlamil

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 10 Februari 2025 |14:40 WIB
Kasus Penembakan Bos Rental, Sertu Akbar Punya Senpi Karena Jadi ADC Pangkolinlamil
Sertu Akbar Punya Senpi Karena Jadi ADC Pangkolinlamil (Foto : Istimewa)
A
A
A

Sidang agenda dakwaan ini dihadiri langsung oleh tiga tersangka yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (terdakwa 1), Sertu Akbar Adli (terdakwa 2) dan Sertu Rafsin Hermawan (terdakwa 3). Mereka menggunakan seragam militer lengkap selama menjalani proses persidangan.

Oditur militer mendakwa Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar Adli didakwa Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

"Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai untuk terdakwa 1 dan terdakwa 2. (dakwaan) Kesatu primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," ucap Oditur Militer, Mayor Gori Rambe.

Sementara, Sertu Rafsin Hermawan terlihat tidak didakwa dengan Pasal pembunuhan. Selanjutnya, Oditur Militer langsung membacakan dakwaan untuk ketiganya tentang penadahan.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement