"Ini satu peristiwa tiga LP, dua LP sudah terbukti sebagai perbuatan tercela. Kalau pertanyaannya, apakah LP yang satunya ini juga ada indikasi itu? Pasti ada indikasi perbuatan tercela. Apa perbuatan tercelanya? Ya biarkan nanti diurai seperti diproses ini," paparnya.
Yang di urai di sini, kata dia, ada soal uang, tempat, momentum, dan peristiwa. "Jadi, semua itu, enggak hanya soal satu soal. Jadi, semua soal diperiksa," kata Anam.
(Angkasa Yudhistira)