Setelah peristiwa tersebut, kata Iqbal, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tetapi, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Pleret untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku MN menyerahkan diri pada hari Minggu, tepatnya tanggal 19, Januari, 2025," ucapnya.
Sementara itu, MN mengaku melakukan hal itu secara spontan karena korban secara tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam. Tak ingin menjadi korban, MN justru menyerang balik dengan pedang.
"Spontan saja. Nggak ada niat untuk melakukan (penusukan)," ucapnya.
Dalam kasus ini, polisi menjerat MN dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dan terancam dihukum pidana paling lama 7 tahun penjara.
(Awaludin)