Hal berbeda ketika kepolisian yang melakukan lidik dan sidik. Di sini, jaksa dapat memainkan perannya untuk mengoreksi. Begitu juga ketika sidik, lidik dan tuntut oleh KPK karena penyidiknya terdiri dari gabungan polisi, jaksa dan PPNS.
"Jadi, kewenangan berlebih jaksa telah terbukti mengabaikan checks and balances, menimbulkan ketidakpastian hukum, menyebabkan kegaduhan dan carut-marut penegakan hukum," katanya.
Untuk itu, Haidar mengaku khawatir akan terjadi kekacauan hukum jika kewenangan jaksa berlebih atas nama asas dominus litis yang bakal dilegalisasi lewat RUU Kejaksaan dan KUHAP. "Sudah semrawut masih mau diawut-awut jadinya makin kusut. Dan ini tidak sesuai dengan asta cita Presiden Prabowo Subianto mengenai transformasi hukum," pungkasnya.
(Arief Setyadi )