Kemudian, terdapat satu bidang tanah dengan luas 109 m2 senilai Rp23,8 juta dan satu bidang tanah beserta bangunan seluas 60/109 m2 di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan total nilai aset mencapai Rp154 juta. Selanjutnya, yang terakhir Pemprov Aceh menerima satu bidang tanah seluas 902 m2 dengan nilai aset sebesar Rp863 juta di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Sehingga, total keseluruhan aset yang diterima KPU mencapai Rp8,776 miliar.
Sementara itu, Pemprov Aceh dan Pemkot Tomohon juga menerima aset rampasan negara dari KPK. Berdasar Surat Menteri Keuangan Nomor S-32/MK.6/WKN.07/2024, melalui mekanisme hibah, Pemprov Aceh menerima satu bidang tanah beserta bangunan berupa ruko seluas 45/135 m2 dengan total aset mencapai Rp,3,288 miliar.
Di sisi lain, berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-232/MK.6/KN.06/2024 dan S-6/MK.6/WKN.07/2025, Pemkot Tomohon menerima delapan bidang tanah dan lima unit kendaraan dengan total nilai Rp6,46 miliar.