Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Serahkan Barang Rampasan Negara Rp18,52 Millar ke KPU-Pemprov Aceh

Nur Khabibi , Jurnalis-Sabtu, 15 Februari 2025 |09:15 WIB
KPK Serahkan Barang Rampasan Negara Rp18,52 Millar ke KPU-Pemprov Aceh
Penyerahan Barang Rampasan Negara dari KPK ke KPU-Pemprov Aceh (foto: Humas KPK)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan senilai Rp18,52 miliar. Adapun sebagai penerima yaitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah. Serah terima aset PSP/hibah dilakukan di gedung KPU, Jakarta, Jumat 14 Februari 2025.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menerangkan bahwa PSP dan hibah barang rampasan negara merupakan upaya mendorong lembaga negara menunjang kelancaran pelaksanaan pemerintahan dalam rangka pelayanan publik. Hal itu sekaligus bagian dari optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) hasil perkara tindak pidana korupsi.

“Penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya ditujukan untuk menghukum pelakunya semata, tetapi juga bagaimana kerugian keuangan negara dapat dipulihkan melalui optimalisasi asset recovery. Ini juga sebagai bentuk sinergitas KPK kepada KPU, Pemprov Aceh, dan Pemkot Tomohon,” kata Fitroh yang dikutip Sabtu (15/2/2025). 

Rincian Aset yang Diserahkan

Berdasar Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KM.6/KN.4/2025, melalui mekanisme PSP, KPU menerima lima aset berupa bidang tanah dan tanah beserta bangunan, yang tersebar di beberapa lokasi. Pertama, terdapat dua bidang tanah di Kota Batu, Jawa Timur, seluas 1.032 m2 yang memiliki nilai Rp7,757 miliar. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement