Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Besok, Ketum PP Japto Dipanggil KPK dalam Kasus Korupsi Rita Widyasari

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 25 Februari 2025 |18:22 WIB
Besok, Ketum PP Japto Dipanggil KPK dalam Kasus Korupsi Rita Widyasari
Gedung KPK (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soelistyo Soerjosoemarno pada Rabu (26/2/2025). Ia akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. 

"Benar, akan diperiksa besok (Rabu 26 Februari 2025), kalau tidak salah memang kita terjadwalnya begitu ya" kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/2/2025). 


Sebelum pemanggilan ini, tim penyidik Lembaga Antirasuah telah menyita sejumlah aset milik Japto. Penyitaan dilakukan usai KPK menggeledah kediaman Japto di Jakarta Selatan. 


Asep melanjutkan, belum bisa memastikan apakah Japto akan memenuhi panggilan tersebut. Sebab, KPK belum menerima konfirmasi kehadiran. 


"Jadi ditunggu saja kehadirannya, hadir apa enggak besok itu," ujarnya. 

 


Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkapkan beberapa merek dari 11 mobil yang disita dari kediaman Ketua Umum (Ketum) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soelistyo Soerjosoemarno. Dari data yang ada, terdapat mobil mewah dari pabrikan Amerika hingga Eropa. 


"Pada rumah kedua yang berlokasi di Jakarta Selatan, penyidik melakukan penyitaan terhadap 11 mobil dengan beragam jenis diantaranya (Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Kamis (6/2/2025). 


Diketahui, penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. 


Selain mobil, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga menyita dokumen hingga uang lebih dari Rp50 miliar yang terdiri dari mata uang lokal dan asing. 


"Uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, dokumen dan barang bukti elektronik," ujarnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement