JAKARTA — Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan, kerugian negara yang diperkirakan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mencapai Rp193,7 triliun di kasus dugaan korupsi impor minyak merupakan jumlah yang masuk akal. Menurut Boyamin, dalam penghitungan kerugian negara itu bisa maksimal.
“Seluruh keuntungan atau biaya bisa dianggap kerugian negara, kalau cara memperolehnya dengan cara yang tidak sesuai aturan,. Misalnya, cara pekerjaan menyuplai BBM dengan cara yang tidak benar, karena dengan penunjukan langsung. Maka, biaya yang muncul dari mengangkut, membeli dan menyerahkan kepada anak perusahaan Pertamina bisa dihitung sebagai kerugian negara,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Senin (3/3/2025).
Boyamin menuturkan, kerugian lainnya adalah selisih harga pertamax dengan pertalite. Sehingga, masuk akal kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun.
“Toh ini nanti juga masih dikonfirmasi hasil auditor negara, baik itu BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), BPKP. Ini menghitungnya gampang kok nilai kerugiannya,” ujarnya.
Menurut Boyamin, kerja Kejagung mengungkap kasus minyak di Pertamina bisa menjadi pemicu perbaikan di internal Pertamina. Sehingga, tata kelola yang dilakukan Peramina akan lebih baik dan tidak macam-macam lagi. Bahkan, sejak reformasi, kata Boyamin, diduga ada praktik monopoli yang tidak tersentuh.
“Hanya kelompok tertentu yang menjadi supplier BBM,” ujarnya.