Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Perberat Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Jadi 13 Tahun Penjara

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 28 Februari 2025 |15:34 WIB
MA Perberat Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Jadi 13 Tahun Penjara
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). MA menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap Karen menjadi 13 tahun. Vonis ini lebih tinggi dari vonis pengadilan sebelumnya yakni 9 tahun penjara.

"Terbukti Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Jo Pasal 64. Pidana penjara 13 tahun," demikian amar putusan kasasi yang dilansir website MA, Jumat (28/2/2025).

Selain pidana penjara, MA juga menghukum Karen untuk membayar denda sebesar Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan. Denda tersebut lebih besar dari putusan pengadilan sebelumnya, yakni Rp500 juta subsider 3 bulan.

"Denda Rp650 juta subsider enam bulan kurungan," demikian bunyi amar putusan tersebut.

Adapun majelis hakim agung yang menangani gugatan kasasi Karen yakni, Ketua Majelis Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan Anggota Majelis Sinintha Yuliansih Sibarani dan Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Adapun panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement