Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua Bawaslu KBB Pesta Sabu di Cililin, Ngaku Baru 2 Kali Pakai

Agus Warsudi , Jurnalis-Jum'at, 07 Maret 2025 |18:43 WIB
Ketua Bawaslu KBB Pesta Sabu di Cililin, Ngaku Baru 2 Kali Pakai
Ketua Bawaslu KBB Pesta Sabu di Cililin (Foto : Okezone/Agus W)
A
A
A

Sedangkan tersangka RNFS, TY, dan RI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pengedar terancam dengan penjara paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit 1 Miliar paling banyak 10 miliar. Pemakai paling lama 4 tahun penjara," ucap Kapolres Cimahi.

Sementara itu RNFS mengaku baru dua kali memakai barang haram sabu. Untuk membeli barang garam itu, Riza mengaku patungan dengan teman-temannya. Dia mengaku menggunakan narkoba merupakan kebodohannya. "Ini yang kedua (mengonsumsi sabu). Intinya ini kebodohan saya," kata RNFS ditanya wartawan.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement