JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka usai menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Enam tersangka ini terdiri dari tiga anggota DPRD, Kepala Dinas PUPR, dan dua swasta.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan konstruksi perkara kasus tersebut. Menurutnya, hal tersebut bermula pada pembahasan RAPBD OKU TA 2025. Menurutnya, agar rancangan anggaran tersebut disahkan, sejumlah perwakilan DPRD menemui pihak pemerintah daerah.
"Pada pembahasan tersebut perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir seperti tahun sebelumnya. Kemudian disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp 45 miliar, dengan pembagian ketua dan wakil ketua Rp5 miliar sedangkan anggota Rp1 miliar," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (16/3/2025).
"Nilai ini kemudian turun menjadi Rp35 miliar karena keterbatasan anggaran, dengan fee sebesar 20% untuk "jatah" Anggota DPRD, sehingga total fee adalah sebesar Rp 7 milyar. Saat APBD TA 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar," sambungnya.
Setyo menjelaskan, di Pemda OKU menjadi hal lazim adanya praktik jual beli proyek dengan memberikan fee kepada pejabat Pemda dan DPRD.