Selain itu, Presiden juga menegaskan pentingnya menjaga nilai-nilai meritokrasi dalam pengelolaan manajemen ASN. Terkait penerimaan PPPK tahun 2024, kebijakan ini akan menjadi kebijakan afirmasi terakhir.
"Sehingga diharapkan selanjutnya, pengangkatan ASN di lakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tentunya sesuai dengan kebutuhan," tandas Mensesneg Prasetyo Hadi.
Terkait proses rekrutmen pengangkatan ASN, Presiden Prabowo Subianto menekankan pula proses tersebut bukanlah mengenai membuka lapangan pekerjaan.
"Akan tetapi dilakukan dalam rangka memastikan kebutuhan pelayanan bagi masyarakat dapat berjalan dengan optimal, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," ujar Prasetyo.
Sebelumnya, Pemerintah sempat akan memperpanjang waktu pengangkatan dari yang dijadwalkan pada Maret 2025 menjadi Oktober 2025 untuk CPNS, sementara pengangkatan PPPK akan dilakukan pada Maret 2026. Saat itu, faktor utama yang memengaruhi penundaan ini adalah perubahan nomenklatur kementerian dan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang baru saja dilaksanakan.
(Puteranegara Batubara)