Slamet menegaskan, STNK memang harus disahkan setiap tahun, namun jika petugas menemukan pengendara yang STNK-nya belum disahkan, maka tindakan yang berlaku berupa penilangan, bukan penyitaan kendaraan.
"Kamu akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat," katanya.
Meskipun STNK belum disahkan selama dua tahun, Slamet menjelaskan data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.
(Arief Setyadi )