Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Awas Hoax! Polri: Kabar soal Tilang Bisa Sita Kendaraan Tidak Benar

Riana Rizkia , Jurnalis-Selasa, 18 Maret 2025 |13:02 WIB
Awas Hoax! Polri: Kabar soal Tilang Bisa Sita Kendaraan Tidak Benar
Ilustrasi tilang (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Slamet menegaskan, STNK memang harus disahkan setiap tahun, namun jika petugas menemukan pengendara yang STNK-nya belum disahkan, maka tindakan yang berlaku berupa penilangan, bukan penyitaan kendaraan.

"Kamu akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat," katanya.

Meskipun STNK belum disahkan selama dua tahun, Slamet menjelaskan data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement