JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah soal adanya aturan baru yang menyebut bahwa Polri bisa menyita kendaraan milik masyarakat saat penilangan. Informasi tersebut marak beredar di media sosial.
"Info yang beredar adalah tidak benar," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso kepada wartawan, dikutip Selasa (18/3/2025).
Slamet menegaskan, tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku saat ini, dan semua prosedur tilang tetap mengacu pada peraturan yang sudah ada.
Sebagai informasi, kabar tentang aturan tilang terbaru itu ramai di media sosial X. Terlihat dari unggahan akun @tanyarlfes disebutkan bahwa kendaraan dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun, akan disita dan datanya akan dihapus.