Selain soal tugas operasi non-militer itu, Panja juga hanya menyetujui 15 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI. "Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L, di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus," terang Kang TB.
Aturan tersebut terkait dengan perubahan Pasal 47 yang dalam UU TNI saat ini, TNI dapat menduduki jabatan pada 10 kementerian atau lembaga. Dalam RUU terbaru, prajurit TNI aktif hanya dapat menjabat di 15 kementerian/lembaga.
Kang TB mengatakan, penambahan lima pos untuk prajurit TNI aktif dicantumkan pada RUU TNI mengingat karena dalam UU terkait kementerian/lembaga yang dimaksud memang sudah dicantumkan aturan tentang hal tersebut sehingga agar lebih rigid, maka dimasukkan juga di dalam RUU TNI. Rinciannya yakni sebagai berikut:
1. Peran TNI dalam penanggulangan bencana:
- UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Berlaku sejak tahun 2007.
-Dilanjutkan dengan terbitnya Perpres 1/2019 tentang BNPB dimana TNI dilibatkan sebagai unsur pengarah dalam penanggulangan bencana.