JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyambut baik hasil Revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI). Menurutnya, hasil dari RUU TNI tetap sejalan dengan prinsip reformasi dan tidak menghidupkan kembali dwifungsi ABRI sebagaimana berjalan di era Orde Baru.
“Hasil yang terakhir ini cukup fair, cukup fair tidak tidak terlalu mengambil banyak dari apa namanya desain politik kita yang didiamkan sejak zaman reformasi,” ujar Mahfud MD dalam keterangannya, dikutip Rabu (18/3/2025).
Mahfud menegaskan bahwa isu RUU TNI untuk mengembalikan dwifungsi ABRI pun tidak terbukti. Dia pun menjelaskan terkait dwifungsi ABRI di era Orde Baru, dimana keputusan-keputusan politik penting hanya ditentukan oleh tiga elemen, yakni ABRI, Birokrasi, dan Golkar, sehingga membatasi partisipasi publik dalam demokrasi.
“Karena begini, isunya mau mengembalikan dwifungsi, isunya semula bukan banyak hal, misalnya kalau dwifungsi itu apa sih? Dwifungsi ABRI itu dulu di zaman Orde Baru keputusan-keputusan politik penting hanya dilakukan oleh ABG, ABG itu hanya tiga institusi yang boleh menentukan keputusan politik yaitu ABRI, Birokrasi, dan Golkar. Diluar itu tidak boleh ikut menentukan, sangat mencekam zaman dulu,” kata Mahfud.
Kini, Mahfud mengatakan bahwa kondisi tersebut sudah berubah, dan landasan hukum yang membatasi peran TNI dalam politik tetap terjaga, termasuk TAP MPR Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2000.
“Kemudian dwifungsi itu memberikan ruang kepada ABRI, TNI, dan Polri untuk masuk di DPR tanpa ikut Pemilu jumlah suaranya 28% waktu itu. Terus DPR langsung diberikan ke TNI Polri. Jabatan-jabatan di pemerintahan bisa dimasuki oleh anggota TNI Polri pada waktu itu terutama Gubernur dan Bupati Walikota, itu semuanya ditentukan, meskipun ada DPR nya ya tetap dipaksa gitu. Nah sekarang itu sudah tidak ada, itu sudah tidak ada,” paparnya.
“Sehingga landasannya itu adalah TAP MPR Nomor 6 dan Nomor 7 tahun 2000, dimana UU TNI Polri disahkan kemudian Panglima dan Kapolri berada di bawah Presiden. Dan itu yang berlaku sampai sekarang,” tambah Mahfud.