"Manfaatnya ini juga dalam rangka meningkatkan keamanan dan tentu juga dalam pelayanan. Kemudian juga memudahkan proses dalam pengetahuan dan juga membantu dalam pengawasan dan pengendalian keamanan," ucapnya.
Namun jika SKCK dianggap menghambat, Trunoyudo kembali mengatakan bahwa setiap usulan akan diterima dengan mencari solusi, guna memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
"Ketika itu dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan. Karena SKCK adalah surat keterangan catatan dalam kejahatan atau kriminalitas. Ini tersimpan dalam satu catatan di kepolisian," katanya.
Sebagai informasi, Kementerian HAM mengusulkan penghapusan SKCK karena dianggap menghambat para residivis untuk mencari pekerjaan, sebab mereka memiliki catatan kriminal, dan justru mengulangi tindak kejahatannya.
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo mengatakan, usulan itu juga telah ditandatangani Menteri HAM, Natalius Pigai untuk dikirim ke Mabes Polri pada Jumat (21/3/2025).
"Alhamdulillah, Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis," kata Nicholay dalam keteranganya.
"Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup. Bahkan, mereka berpikiran bahwa mendapatkan hukuman seumur hidup karena tidak bisa untuk hidup yang baik, layak, maupun normal karena terbebani oleh stigma sebagai narapidana," sambungnya.
(Puteranegara Batubara)