Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Prosedur Polri Ubah Penanganan Demo, dari Tertib hingga Rusuh Berat

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 27 November 2025 |15:28 WIB
5 Prosedur Polri Ubah Penanganan Demo, dari Tertib hingga Rusuh Berat
Polri saat penanganan demonstrasi di DPR RI (Foto: Dok IMG)
A
A
A

JAKARTA - Polri bakal mengubah prosedur penanganan aksi demonstrasi menjadi tahapan baru. Hal itu dilakukan dalam rangka penyempurnaan penanganan aksi dengan menekankan profesionalisme, proporsionalitas, dan penggunaan kekuatan yang sesuai.

"Sebagai bentuk kesiapan operasional dan penyegaran SOP dalam pengendalian massa yang lebih humanis, modern, dan berbasis hak asasi manusia," kata Dir Samapta Korsabhara Baharkam Polri Brigjen Moh. Ngajib dalam keterangan tertulis, Kamis (27/11/2025).

Tahapan pertama yakni unjuk rasa dengan eskalasi tertib, yakni massa aksi dapat mematuhi imbauan dan kegiatan masyarakat tetap berjalan lancar. Petugas menerapkan kehadiran polisi sebagai tindakan pencegahan serta imbauan lisan.

Tahapan kedua yakni kurang tertib, ketika massa mulai mengejek, melakukan provokasi ringan, dan tidak mengindahkan imbauan. Petugas menerapkan kendali tangan kosong lunak dan negosiasi oleh Kapolres sebagai pengendali taktis.

Tahapan ketiga yakni ketika tidak tertib, massa mulai melempar, melakukan pembakaran lokal, atau gangguan yang menyebabkan luka ringan. "Petugas melakukan kendali tangan kosong keras dan pendorongan dengan meriam air," ujarnya.

Tahap keempat yakni ketika rusuh, massa melakukan kekerasan, perusakan, serangan fisik, dan penutupan jalan secara masif. Petugas menerapkan penggunaan senjata tumpul, gas air mata, atau alat non-mematikan sesuai standar.

"Terakhir, Rusuh Berat, situasi meningkat hingga memerlukan lintas ganti ke satuan Brimob atau penanganan oleh tim Raimas jika tidak tersedia PHH Brimob," ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement