Ngajib menjelaskan penyederhanaan prosedur awal dari 38 tahapan menjadi lima fase diharapkan dapat menjadi lebih mudah dipahami dan diterapkan. Meski begitu, ia mengingatkan agar seluruh petugas tetap menjaga prinsip kehati-hatian.
“Kita ingin seluruh Kasatwil memahami bahwa respons kepolisian tidak boleh reaktif. Harus melalui tahapan yang jelas dengan evaluasi pada setiap tindakan. Inilah bentuk modernisasi pengendalian massa yang akuntabel,” paparnya.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa seluruh Kapolres saat ini wajib memiliki kemampuan komunikasi, negosiasi, dan penguasaan lapangan ketika sedang bertugas menghadapi massa aksi.
“Kapolres harus dikenal oleh masyarakatnya. Semakin baik hubungan polisi dengan warga, semakin kecil potensi eskalasi unjuk rasa meningkat,” tuturnya.
“Setiap tindakan kepolisian dalam pengamanan unjuk rasa harus sesuai prosedur, terukur, dan menghormati hak-hak warga. Itulah standar pelayanan yang wajib diterapkan di seluruh satuan wilayah,” tambahnya.
(Arief Setyadi )