"Walaupun secara resmi pembuatan SKCK gratis, kenyataannya masih ada 'salam tempel' yang harus diberikan untuk memperolehnya. Maka dukungan DPR terhadap penghapusan SKCK sangat berarti buat rakyat,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan sepakat dengan usulan Kementerian HAM untuk menghapus SKCK yang selama ini dianggap tidak memiliki dampak yang signifikan.
Menurut Habiburokhman, SKCK sebagai sebuah persyaratan terkadang justru menyulitkan masyarakat. Misalnya, saat sedang mencari pekerjaan. Penghapusan SKCK ini juga bisa diberlakukan pada semua pihak, termasuk para mantan narapidana.
Ari yang memiliki pengalaman luas dalam pendampingan sejumlah kepala daerah pun mengamini pernyataan Habiburokhman. Ia menegaskan keluhan mengenai persyaratan SKCK sebenarnya sudah lama disuarakan masyarakat di hampir semua pelosok tanah air.
“Banyak warga yang merasa terbebani dengan dokumen ini, terutama karena prosedurnya yang berbelit-belit dan tidak jarang menguras biaya ekstra akibat praktik pungutan liar,” terang Ari.
"Saatnya DPR memulihkan kepercayaan publik dengan mendorong hadirnya produk legislasi nasional yang menguatkan aturan penghapusan SKCK. Bola sudah bergulir dari Kementerian HAM, dan kini saatnya Senayan memberi penguatan," sambungnya.