Sementara itu dalam konteks penegakan HAM, kata Ari, selama ini persyaratan SKCK juga diskriminatif terhadap individu yang memiliki catatan kriminal di masa lalu. Terutama bagi mantan narapidana yang telah menyelesaikan hukumannya dan ingin kembali berbaur dengan masyarakat.
Ari mengatakan, mantan narapidana sering mengalami kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan atau akses layanan lain hanya karena adanya riwayat dalam SKCK mereka meskipun hukum telah memberikan mereka kesempatan untuk menata ulang kehidupan.
"Seharusnya, negara memberikan peluang kedua bagi mereka yang ingin berubah dan berkontribusi positif bagi masyarakat, bukan malah menghalangi dengan persyaratan yang sulit,” jelasnya.
“Saat ini kita hidup di era keterbukaan dan transparansi, di mana aspek rekam jejak seseorang seharusnya tidak lagi menjadi satu-satunya parameter dalam menentukan kesempatan seseorang," tambah Ari.
Dengan adanya dukungan dari DPR, Ari berharap reformasi birokrasi yang lebih inklusif dan berpihak pada masyarakat akan semakin nyata.
"Masyarakat tentu berharap agar wacana ini tidak berhenti di tengah jalan dan dapat segera diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang berdampak langsung bagi kehidupan mereka,” ungkap Ari.