Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Buru 2 DPO Tersangka Kasus Narkoba Jaringan Malaysia - Aceh

Riana Rizkia , Jurnalis-Senin, 14 April 2025 |18:05 WIB
Polri Buru 2 DPO Tersangka Kasus Narkoba Jaringan Malaysia - Aceh
Kasus Narkoba Jaringan Malaysia Aceh (foto: Okezone)
A
A
A

Eko mengatakan, M juga sempat kabur saat dikejar polisi, dan terhenti karena terlibat kecelakaan dengan truk yang mengakibatkan mobilnya hancur parah pada bagian depan.

"Saat melakukan pengejaran mobil tersebut mengalami kecelakaan dengan mobil truck dari arah berlawanan. Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan ditemukan 10 karung dengan jumlah total 192 bungkus dengan berat total 192 kg dan seorang tersangka inisial M (kurir paket narkoba)," katanya.

Dari hasil introgasi, kata Eko, diketahui bahwa tersangka M diperintahkan oleh saudara R yang kini ditetapkan sebagai DPO, untuk menerima paket narkotika jenis sabu. 

"Rencana tindak lanjut melakukan pengembangan terhadap jaringan dan pengejaran DPO, dan menuntaskan penyidikan perkara," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Subsider pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35, Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal hukuman mati.

"Serta denda minimal, Rp1 miliar, dan maksimal Rp10 miliar," ucapnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement