Di hadapan petugas, pelaku mengaku melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya ini lantaran kedua korban kerap mandi telanjang di ruang terbuka dalam rumah.
"Pelaku juga beralasan karena istrinya jarang pulang ke rumah. Selama pernikahan dengan ibu kandung kedua korban, pelaku sering kali mengajak kedua korban secara bergantian ke dalam kamar kemudian menyetubuhi korban,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, Enrico menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo. Pasal 76D Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tutur Kasat Reskrim.
(Khafid Mardiyansyah)