"Kami diundang oleh Pak Sufmi Dasco Ahmad untuk berdiskusi terkait Satgas PHK ini. Jadi di situ hadir Mensesneg Prasetyo, Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dan beberapa pimpinan buruh seperti Said Iqbal, Andi Gani," bebernya.
Kata Jumhur, materi yang dibahas dalam pertemuan tersebut, antara lain mencermati potensi kemungkinan adanya ancaman PHK oleh sejumlah perusahaan. Pembahasan juga terkait langkah-langkah menghindari PHK sambil menunggu kemungkinan pemulihan ekonomi khususnya akibat kebijakan tarif Donald Trump.
Jumhur mengatakan, dalam pertemuan itu juga dibahas soal kemungkinan insentif kepada perusahaan agar tidak buru-buru melakukan PHK pekerjanya, memastikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan dibayarkan dengan baik oleh BPJS Ketenagakerjaan, serta memastikan pembayaran pesangon sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku atau berdasar Perjanjian Kerja Bersama.
"Satgas PHK dibentuk dengan personalia dari unsur Tripartit yang terdiri dari Pemerintah, Pengusaha dan Pekerja ditambah BPJS Ketenagakerjaan, Akademisi ahli ketenagakerjaan dan lainnya," pungkasnya.
(Awaludin)