Seperti diketahui, Polres Jakarta Pusat menangkap pria berinisial HU (29) yang melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang perempuan KRL. Pelecehan seksual itu terjadi pada Rabu (2/4) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasus ini mencuat setelah korban curhat soal pelecehan yang menimpanya itu kepada pengemudi taksi online yang menjemputnya di Stasiun Tanah Abang. Setelah kejadian itu, korban melapor ke polisi. Pihak KAI dan kepolisian pun bergerak hingga akhirnya HU diamankan.
Berdasarkan penelusuran, HU melakukan masturbasi di tengah kereta yang penuh sesak penumpang. Aksi bejat pelaku ini dilakukan di belakang korban yang menempel hingga mengotori pakaian korban. HU menyatakan melakukan hal tersebut karena ia berhasrat ketika melihat postur tubuh korban yang menurutnya dibalut pakaian ketat.
(Awaludin)